Bagaimana Cara Mengurus Pernikahan di Catatan Sipil?

Bagaimana Cara Mengurus Pernikahan di Catatan Sipil?

Pasangan Baru? Ini Syarat Mengurus Pernikahan di Catatan Sipil

Sulitkah mengurus pernikahan di catatan sipil? Pertanyaan ini kerap kali dilontarkan oleh pasangan yang baru menikah. Sebenarnya, pertanyaan ini sangat wajar mengingat banyak orang yang belum begitu mengerti tata cara mengurus pernikahan di Kantor Catatan Sipil.

Untuk mengurus pernikahan, ada beberapa hal yang wajib Anda ketahui, yakni perbedaan syarat antara pasangan sesama WNI dengan pasangan campuran WNI dan WNA.

Nah, agar Anda tidak bingung, berikut syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan pernikahan di catatan sipil.

Pasangan Sesama Warga Negara Indonesia

Jika Anda dan pasangan merupakan WNI, syarat yang wajib dipenuhi, antara lain sebagai berikut:

  • Map merah untuk menyimpan dokumen.
  • Surat keterangan asli dan fotokopi dari kelurahan, yakni surat N1 sampai dengan surat N4.
  • Fotokopi KTP kedua mempelai sebanyak dua lembar, telah dilegalisasi lurah.
  • Fotokopi KK kedua mempelai sebanyak dua lembar, telah dilegalisasi lurah.
  • Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai sebanyak dua lembar, sertakan akta kelahiran asli.
  • Pas foto pasangan (berdampingan) berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar.
  • Fotokopi KTP dua orang saksi, bukan orang tua sebanyak dua lembar.
  • Fotokopi KTP kedua orang tua pasangan sebanyak dua lembar.
  • Surat pernyataan belum pernah menikah yang dilengkapi materai Rp6.000, cap RT atau RW setempat, dan diketahui dua orang saksi.
  • Fotokopi surat nikah perkawinan agama sebanyak dua lembar, sertakan dokumen asli.

Pasangan Beda Warga Negara, WNI dan WNA

Jika Anda dan pasangan beda kewarganegaraan, syarat yang wajib dipenuhi, antara lain sebagai berikut:

  • Fotokopi paspor yang telah dilegalisasi sebanyak dua lembar.
  • Akta kelahiran Anda dan pasangan, asli dan fotokopi sebanyak dua lembar.
  • Surat izin dari konsulat, kedutaan, atau perwakilan negara asal pasangan sebanyak dua lembar.
  • Surat keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebanyak dua lembar.
  • Tanda bukti lunas pajak bagi pasangan WNA yang bekerja di Indonesia sebanyak dua lembar.  
  • Surat Tanda Melapor Diri dari kepolisian yang telah dilegalisasi sebanyak dua lembar.

Sementara bagi Anda yang pernahkah menikah sebelumnya dan berstatus janda atau duda terdapat syarat tambahan yang harus dipenuhi, yakni:

  • Fotokopi akta kematian pasangan sebelumnya atau akta perceraian dari catatan sipil sebanyak dua lembar, sertakan dokumen asli.
  • SK bagi Anda yang pernah berganti nama sebanyak dua lembar.
  • Bagi anggota TNI atau Kepolisian wajib menyertakan Izin dari Komandan sebanyak dua lembar berikut dokumen asli.
  • Fotokopi surat baptis sebanyak dua lembar.

Setelah Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan tersebut, segera daftarkan pernikahan Anda. Pasalnya, catatan sipil memberikan jangka waktu dan denda bagi pasangan yang telat mendaftar.

Anda pun perlu memperhatikan bahwa surat pemberkatan pernikahan yang dilegalisasi oleh pemuka agama dan instansi agama hanya dapat dilakukan paling lambat enam puluh hari setelah tanggal pernikahan.

Sementara untuk pengajuan pendaftaran pernikahan dilakukan minimal sepuluh hari hari sebelum tanggal pencatatan. Jika Anda masih bingung, jangan ragu menghubungi kantor catatan sipil di daerah Anda untuk menghindari risiko kesalahan dokumen ataupun keterlambatan.

Demikianlah informasi mengenai cara mengurus pernikahan di catatan sipil yang dapat Anda gunakan sebagai referensi. Jangan lupa share artikel ini, ya!