Cara dan Syarat Mengurus Surat Nikah di KUA

Cara dan Syarat Mengurus Surat Nikah di KUA

Syarat mengurus surat nikah di KUA ternyata tidak sesulit yang dibayangkan, asalkan kamu sudah melengkapi seluruh persyaratan yang telah di tentukan, juga mengetahui alur atau proses pengurusan surat tersebut. Berikut ini adalah langkah dan syarat lengkpa yang mesti kamu persiapkan dan lakukan sebelum berangkat ke Kantor Urusan Agama (KUA).

1. Siapkan Seluruh Administrasi Lengkap

Sebelum menuju Kantor Urusan Agama (KUA), persiapkan terlebih dahulu seluruh administrasi berikut sebagai syarat utama mengurus pernikahan di KUA.

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Fotocopy Akta Lahir.
  4. Pas Foto 2×3 sebanyak 4 lembar.
  5. Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar.
  6. Surat pernyataan belum pernah menikah, yang di tandatangai oleh Calon Pengantin dan Pengurus RT/RW, formulir ini bisa di dapat dari Kelurahan atau RT/TW setempat.
  7. Surat pernyataan persetujuan orang tua / wali yang di tandatangani oleh Orang Tua, Saksi dan Pengurus RT/RW, formulir ini juga bisa di dapat dari Kelurahan atau RT/RW setempat.

2. Mintalah Surat Pengantar RT / RW

Pengurusan surat nikah di KUA memerlukan surat dari Kelurahan setempat, sedangkan untuk mendapatkan surat keterangan dari Kelurahan kamu harus membawa surat pengantar dari RT / RW sesuai dengan data di identitas kamu. Pengurus RT / RW biasanya akan melakukan pemeriksaan dokumen terlebih dahulu, untuk memastikan seluruh administrasi kamu sudah lengkap sehingga kamu tidak perlu bolak-balik ketika sudah sampai di Kelurahan.

3. Datang ke Kantor Kelurahan

Serahkan seluruh dokumen kamu ke petugas Kelurahan setempat, datanglah di pagi hari agar surat kamu bisa di tandatangani langsung oleh Pejabat Kelurahan, sehingga kamu tidak perlu menunggu sampai esok hari. Disarankan calon pengantin datang sendiri ke kantor Kelurahan, dikarenakan surat keterangan tersebut juga memerlukan tanda tangan kamu sebagai calon pengantin.

4. Datang ke Kantor Kecamatan

Jika kamu dan pasangan kamu tinggal dalam satu kecamatan, kamu tidak perlu datang ke Kecamatan, cukup sampai kelurahan saja lalu ke KUA. Tapi, jika pernikahan kamu di laksanakan di luar kecamatan kamu, maka kamu harus datang ke kantor Kecamatan setempat.

5. Datang Ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan

Seluruh administrasi yang sudah kamu siapkan dan juga kamu dapatkan dari Kelurahan akan kamu serahkan ke KUA. Jika kamu akan melangsungkan pernikahan di luar Kecamatan tempat kamu tinggal, maka KUA akan mengeluarkan surat permohonan numpang nikah yang di tujukan kepada KUA tempat kamu melangsungkan pernikahan. Jadi sebelum datang ke KUA kamu harus pastikan tempat kamu akan melangsungkan Akad Nikah.

Jika kamu melaksanakan pernikahan di Kecamatan tempat kamu tinggal, maka KUA akan menanyakan lokasi akad nikah, apakah dilaksanakan di kantor KUA atau di luar kantor. Jika pelaksanaan akad di lakukan di luar kantor, maka KUA akan meminta kamu untuk melakukan pembayaran bea nikah sebesar Rp. 600.000 yang dibayarkan dengan cara transfer tunai di bank persepsi yang ada di sekitar KUA. Jika pernikahan dilaksanakan di kantor KUA, maka bea nikah adalah gratis.

Setelah melakukan pembayaran, kamu bisa kembali ke kantor KUA dengan menyerahkan slip setoran tersebut ke KUA dan selanjutnya kamu akan mendapatkan tanda terima berkas persyaratan pernikahan. Sampai sini seluruh proses pendaftaran pernikahan kamu sudah selesai, dan kamu bisa mempersiapkan kebutuhan pernikahan lainnya.

Catatan :
Seluruh proses dan syarat diatas dilakukan oleh masing-masing calon pengantin, baik calon pengantin pria maupun calon pengantin wanita. Perbedaannya hanya pada dimana lokasi akad akan di lakukan, jika akad di lakukan di kediaman wanita, maka calon pengantin pria yang membuat surat numpang menikah dan selanjutnya proses pendaftaran dilakukan di kecamatan tempat calon pengantin wanita, begitu juga sebaliknya.