Dokumen yang Diperlukan Saat Mengurus Pernikahan

Dokumen yang Diperlukan Saat Mengurus Pernikahan

Mau Mengurus Pernikahan di Catatan Sipil? Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan!

Bagi Anda yang hendak mengurus pernikahan di catatan sipil, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan. Dokumen ini digunakan untuk memudahkan proses pengajuan keabsahan pernikahan Anda di mata hukum.

Apa saja? Berikut uraiannya.

  • Blangko M1, M2, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Pernikahan yang dibuat dan ditandatangani oleh mempelai dalam satu surat.
  • Berkas N1 – surat keterangan untuk menikah, berkas N2 – surat mengenai asal usul kedua mempelai, berkas N3 – surat persetujuan kedua mempelai, surat N4 – surat keterangan untuk orang tua kedua mempelai, dan N5 – surat izin dari orang tua kedua mempelai.
  • Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi kartu keluarga masing-masing mempelai.
  • Fotokopi surat nikah orang tua kedua mempelai (jika ada).
  • Fotokopi KTP saksi, satu dari mempelai pria dan satu dari mempelai wanita.
  • Fotokopi akta kematian bagi mempelai yang pernah menikah dan cerai mati.
  • Akta perceraian asli bagi mempelai yang pernah menikah dan berpisah.
  • Foto berdampingan ukuran 4 x6 berwarna sebanyak 4 lembar.
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas untuk kedua mempelai. Khusus bagi mempelai wanita, harus melampirkan surat keterangan imunisasi tetanus toksoid.

Selain sejumlah dokumen di atas, Anda pun wajib memperharikan sejumlah hal berikut ini.

Materai

Siapkan materi Rp3.000 dan Rp6.000 karena cukup banyak dokumen yang wajib menggunakan materi. Ingat, materi merupakan salah satu instrumen penting yang kerap digunakan untuk mengabsahkan sebuah dokumen, baik perjanjian maupun akta pernikahan.

Surat Izin

Jika Anda atau pasangan berprofesi sebagai anggota TNI atau Polri, Anda wajib melampirkan surat izin yang ditandatangani komandan. Dokumen ini diperlukan untuk memuluskan pengajuan pencatatan pernikahan di kantor catatan sipil.

Sementara bagi pasangan yang belum cukup usia di mata hukum, Anda yang berprofesi sebagai anggota TNI atau Kepolisian wajib menyertakan sejumlah berkas, antara lain:

  • Bagi mempelai yang berusia kurang dari 21 tahun harus mengantongi surat pernyataan dari orang tua berupa izin untuk menikah.
  • Mempelai yang berumur di bawah 21 tahun harus melampirkan Surat izin dari Pengadilan Negeri dan disetujui oleh orang tua yang bersangkutan.
  • Bagi mempelai pria berusia di bawah 19 tahun dan mempelai wanita di bawah 16 tahun, maka wajib mendapatkan Surat izin dari Pengadilan Negeri.

Batas Waktu

Selain menyiapkan dokumen yang diperlukan, Anda pun wajib memperhatikan batas waktu yang diberikan. Umumnya, waktu yang Anda miliki setelah dinyatakan resmi sebagai suami istri di mata agama sekitar dua bulan lamanya terhitung sejak hari pernikahan Anda.

Selain itu, Anda pun harus mengurus surat pemberkatan pernikahan yang dikeluarkan oleh pemuka agama dan telah dilegalisasi paling lambat selama enam puluh hari setelah hari pernikahan.

Sementara batas waktu pengajuan pendaftaran pernikahan sebaiknya dilakukan minimal sepuluh hari sebelum tanggal pencatatan. Dengan cara ini, Anda tidak akan terlambat mengajukan akta pernikahan sekaligus meminimalisasi denda yang disebabkan keterlambatan.

Kendati proses pengajuan akta pernikahan memang cukup panjang, hal ini harus Anda lakukan agar pernikahan Anda sah di mata hukum dan mendapatkan perlindungan sesuai hak yang diatur dalam Undang-undang tentang pernikahan.Demikianlah informasi mengenai dokumen dan hal yang wajib Anda perhatikan sebelum mengurus pernikahan di catatan sipil. Jangan lupa share ya!