Jangan Sampai Salah, Ini Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak

Jangan Sampai Salah, Ini Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak

Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Mengurus Akta Kelahiran untuk Anak

Setelah menjalani proses pernikahan pasangan pasti akan berusaha untuk mendapatkan keturunan. Hal ini sangat penting untuk keberlangsungan hidup. Setelah buah hati lahir Anda tentu harus mengurus akta kelahiran anak. Mengurus akta kelahiran untuk anak tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Orang harus mengurus akta tersebut demi kepentingan anak.

Akta kelahiran memang sangat dibutuhkan. Terutama untuk kepentingan masa depannya nanti. Akta tersebut, merupakan bukti nyata dari status anak tersebut. Akta kelahiran dapat diurus ke catatan sipil atau dinas pendudukan. Anak yang sudah mendapat akta akan tercatat pada kartu keluarga. Kemudian akan diberikan nomor induk kependudukan. Hal tersebut sebagai pertanda bahwa anak yang dilahirkan memiliki perlindungan hukum dari negara.

Pengurusan akta kelahiran harus dilakukan secara resmi melalui instansi yang berkepentingan. Beberapa syarat yang diperlukan antara lain :

  1. adanya surat keterangan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tempat anak tersebut dilahirkan
  2. Surat pengantar dari pengurus perkampungan bisa berupa RT/RW
  3. Salinan serta KTP dari kedua orang tua
  4. Salinan fotokopi dari kartu keluarga
  5. Salinan terkait akta pernikahan

Langkah yang perlu Anda tempuh dalam mengurusi akta kelahiran

  1. Melakukan pendaftaran di loket yang terdekat serta menyerahkan berkas untuk mengurus akta kelahiran seperti yang diisyaratkan oleh petugas.
  2. Data kemudian akan diverifikasi untuk keperluan pengurusan syarat akta kelahiran.
  3. Data yang sudah di-input nantinya akan dilakukan pencetakan sesuai dengan draf yang telah tersedia. Berikan tanda tangan pada berkas yang telah terverifikasi.
  4. Draf yang sudah tercetak akan dimasukkan dalam kutipan di akta kelahiran.
  5. Kutipan yang telah selesai dibuat akan ditandatangani oleh catatan sipil dan kepala dinas kependudukan.
  6. Setelah semua tahapan sudah dilalui maka kutipan kelahiran akan diberikan pada pihak yang berkepentingan.

Pengurusan akta membutuhkan waktu paling tidak 3 hari. Urusan akta kelahiran dapat maksimal 30 hari waktu pengerjaan. Penting untuk Anda ingat, akta kelahiran yang diurus di Dukcapil tidak akan membutuhkan banyak biaya sehingga pengurusannya gratis. Apabila ditemukan adanya pegawai atau pihak yang melakukan penarikan dana untuk mengurus akta kelahiran. Orang tersebut bisa dilaporkan ke petugas yang berwenang.

Pengurusan serta tahapan pembuatan akta kelahiran sudah diatur oleh perundang-undangan. Dalam aturan perundangan tersebut masalah tentang administrasi perlu dilakukan dengan benar. Supaya prosedur administrasi dapat dijalankan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Masalah keterlambatan dalam pelaporan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Prosedur tersebut harus dijalani dengan baik. Jika dalam menurus akta kelahiran untuk anak terjadi keterlambatan, tetap bisa dilakukan pengurusan dengan meminta catatan tertulis yang di buat dari dinas kependudukan serta catatan sipil. Apabila persyaratan sudah selesai diurus bisa dilakukan proses pembuatan akta kelahiran sesuai dengan tempat tinggal masing-masing.

Jika terjadi keterlambatan, ada denda yang harus dibayarkan. Denda tersebut sudah tercantum dalam peraturan khusus dari perda masing-masing. Sebagai contoh kisaran denda terkait keterlambatan ada yang berupa uang sejumlah Rp 1.000.000 serta ada pula yang menerapkan sistem tanpa denda. Para pelanggar keterlambatan pengurusan akta, harus melakukan pembayaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mengurus akta kelahiran untuk anak harus dilakukan oleh setiap orang tua. Akta kelahiran yang terurus dengan baik akan sangat membantu dalam kelancaran proses administrasi kenegaraan anak nantinya. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang sudah diterapkan agar proses pengurusan berjalan dengan lebih baik.