Tahapan-tahapan Tradisi Kawin Colong Di Banyuwangi 

Tahapan-tahapan Tradisi Kawin Colong Di Banyuwangi 

Indonesia dengan berbagai daerah memiliki tradisi yang beragam dalam hal pernikahan. Di Indonesia pernikahan merupakan kegiatan sakral dan memiliki makna tersendiri. Dalam pernikahan syarat utama adalah kedua keluarga dari mempelai harus saling memberi restu sehingga acara bisa terlaksana. Terdapat sebuah tradisi kawin colong yang dilakukan oleh masyarakat Banyuwangi. Suku osing melakukan kawin colong dimana mempelai di culik atau memaksa pihak wanita untuk memberikan restu kepada sang pria.

Apa itu kawin colong atau kawin culik?

Dalam bahasa jawa kawin diartikan sebagai pernikahan dan colong yang berarti mencuri. Umumnya kawin lari dianggap sebagai sesuatu yang memalukan dan tidak boleh dilakukan tetapi masyarakat menyakini itu merupakan bagian dari adat. Oleh karena itu, pelaksanaan kawing colong tidak dilakukan sembarangan tetapi terdapat banyak persiapan baik material maupun mental. Pernikahan adat ini disebabkan karena dua hal yaitu tidak mendapat restu dari orang tua atau sudah dipinang oleh laki-laki lain. Hal ini bisa menjadi penyebab kenapa kawin colong dilakukan dan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Terpenting wanita tersebut belum memiliki ikatan pernikahan. 

Dalam kawin culik bisa terjadi karena kesepakatan dua pihak karena aturannya tradisi tersebut akan terjadi jika sudah disetujui oleh keluarga mempelai. Jika hanya dilakukan oleh sepihak maka pihak lain bisa melakukan tuntutan kepada pihak tersebut. 

Tata cara pernikahan harus dipersiapkan dengan baik mulai dari lokasi pertemuan hingga cara yang tepat untuk kabur. Syarat lainnya prosesi ini tidak boleh diketahui oleh pihak wanita. Selain itu, terdapat pihak ketiga yang disebut colok. Colok merupakan seorang yang menjadi penengah di pihak laki-laki dan menjalankan tugas sebagai peminta izin untuk direstui. 

Colok akan mengabarkan orang tua wanita bahwa sang anak sedang berada dalam prosesi adat kawin colong. Terdapat syarat-syarat utama bagi calon colok yaitu harus orang yang dituakan di daerah tersebut seperti ulama atau petinggi daerah dan seorang colok harus siap menerima konsekuensi seperti cacian atau makian dari keluarga wanita. 

Pernikahan tradisi seperti ini sudah sukses dilaksanakan di Banyuwangi meskipun cara ini dianggap tidak baik di daerah lain. Orang tua akan setuju untuk memberi restu karena jika gagal maka akan dianggap sebagai aib di keluarga tersebut. Oleh sebab itu, tradisi ini lebih banyak yang berhasil meskipun orang tua wanita dalam keadaan emosi dan sebagainya. 

Tahapan-tahapan yang dilakukan dalam kawin colong atau kawin culik

Tahapan melakukan kawin colong hampir sama dengan proses pernikahan pada umumnya hanya pernikahan tersebut didahului dengan melakukan mencuri wanita untuk dijadikan istri. Tahapan awal kedua mempelai harus melakukan pacaran terlebih dahulu. Seorang pria akan mengunjungi rumah wanita tanpa ditemani oleh keluarganya dan tidak diketahui bahwa akan terjadi kesepakatan antara pria dan wanita tersebut. Proses ini disebut sebagai bakalan dan harus dilakukan setelah isya’ mulai dari pukul 20.00 sampai dengan 22.00. 

Tahapan kedua terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dan harus dilakukan dengan baik. Pria harus memastikan kesiapan wanita, keluarga dan colok. Di samping itu, keluarga pria akan mengatur bagaimana cara melindungi perempuan dan siapa yang akan terlibat. 

Tahapan ketiga akan diutus colok kepada orang tua wanita karena pada saat ini orang tua mengalami tragedi kelam dimana anak gadisnya telah di culik. Oleh karena itu, tugas colok akan berkomunikasi dan memberikan pencerahan kepada keluarga wanita. Tahapan selanjutnya calon pengantin perempuan tidak boleh meninggalkan rumah sendirian dan harus ditemani oleh keluarganya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah itu, akad nikah akan dilakukan dan dihadiri oleh kedua belah pihak, dan seluruh masyarakat suku osing tersebut. proses kawin colong akan berjalan dengan lancar setelah prosesi ini, mempelai wanita akan duduk diatas pelaminan pada saat resepsi. Dalam melaksanakan acara pernikahan akan terdapat acara kesenian untuk menghibur tamu undangan sehingga prosesi pernikahan akan membutuhkan waktu paling lama 3 hari. acara terakhir akan dilakukan tahapan acara tasyakuran, kedua pasangan mengunjungi saudara-saudaranya dan menentukan dimana akan tinggal. Tahapan terakhir kedua mempelai akan berdiskusi terkait dimana akan tinggal dan keluarga harus mengantarkannya ke rumah tersebut.