Inilah Mengapa Pencatatan Pernikahan Penting

Inilah Mengapa Pencatatan Pernikahan Penting

Sebenarnya, perintah pencatatan perkawinan tidak ada dalam nash yang mengatakan secara langsung. Pelaksanaan pencatatan sendiri memang didasari oleh ijtihad para ulama dan diadopsi oleh negara dengan menyusun peraturan Perundangan-undangan terkait perkawinan. Lantas, mengapa pencatatan pernikahan penting?

Pencatatan perkawinan ini umurnya kepada teori ushul fiqh yakni “Maslahah Mursalah”, karena nash tidak melarangnya. Pencatatan perkawinan itu memang sangat penting untuk dilaksanakan oleh kedua pasangan pengantin. 

Mengapa Pencatatan Pernikahan Penting?

Buku nikah adalah bukti yang otentik terkait keabsahan pernikahan tersebut, menurut agama dan negara. Dengan adanya buku nikah, dapat membuktikan keturunan sah yang dihasilkan dari pernikahan dan memperoleh hak-haknya sebagai ahli waris. 

Jadi pencatatan perkawinan sangatlah besar maslahatnya bagi masyarakat, apalagi era globalisasi yang pesat ini. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan mengatakan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. 

Semua perkawinan akan dicatat menurut peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. Dalam ketentuan ini, bisa disimpulkan bahwa pencatatan perkawinan bukanlah syarat yang menentukan sahnya suatu perkawinan. 

Dari penjelasan di atas mana yang Anda pilih pacaran lama atau pacaran sebentar? Tentu saja pacaran yang membawa ke arah pernikahan, berikut dasar hukumnya.

Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan

Berdasarkan, Peraturan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974), bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam,  harus melakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, bagi yang beragama  Katolik, Kristen, Budha, Hindu, pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS). Apabila Anda tidak mencatat perkawinan maka akan terjadi hal sebagai berikut.

Perkawinan dianggap tidak akan Sah

Meskipun perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Namun, di mata negara perkawinan memang dianggap tidak sah bila belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

Anak Hanya Memiliki Hubungan Perdata dengan Ibu dan Keluarga Ibu

Akibatnya, perkawinan yang tidak tercatat, baik istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya. Jadi secara hukum, perempuan yang tidak menjadi sebagai istri sah. 

Maka ia tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami bila ditinggal meninggal dunia. Selain itu, sang istri tidak berhak atas harta gono-gini bila terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. 

Sementara itu, anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa pencatatan pernikahan penting.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih dalam terkait pencatatan pernikahan ini. Alangkah lebih baiknya, bertanya langsung dengan orang yang sudah ahli seperti pengacara. Sekian informasi yang bisa disampaikan terkait mengapa pencatatan pernikahan penting. Semoga bisa membantu Anda dalam hal mengetahui pencatatan pernikahan.