Perizinan untuk Usaha Catering, Ini Persyaratannya !!

Perizinan untuk Usaha Catering, Ini Persyaratannya !!

Dalam menjalankan sebuah bisnis dibutuhkan perizinan yang jelas agar usaha dapat berjalan dengan lancar. Contohnya, jika Anda tertarik untuk memulai bisnis catering, maka lakukanlah juga perizinan untuk usaha catering Anda hingga tuntas. Bahkan dengan banyaknya ide bisnis catering yang bisa Anda gunakan, menaati peraturan dengan melakukan perizinan haruslah tetap dilakukan.

Sebelum melakukan perizinan, maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipersiapkan. Oleh karenanya, simaklah syarat yang harus dipersiapkan untuk mengurus izin usaha catering berikut ini.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Izin usaha catering bisa Anda dapatkan dari lembaga OSS dengan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Untuk usaha catering sendiri, ada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56210. Selain itu untuk memperoleh TDUP, pelaku usaha juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk bisa mengakses Online Single Submission atau OSS dan melalukan permohonan izin usaha TDUP.

Nantinya, di dalam TDUP berbentuk dokumen eletronik untuk izin usaha catering akan berisi keterangan berupa:

  • NIB
  • Bidang Usaha
  • Nama Usaha Pariwisata
  • Lokasi Usaha Pariwisata
  • Tanggal Penerbitan TDUP
  • Kode Digital.

Selain itu, ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yaitu:

  1. Izin Lokasi
  2. Izin Lingkungan
  3. Izin Mendirikan Bangunan
  4. Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan

Itulah bagian TDUP yang harus Anda miliki untuk mengurus perizinan untuk usaha catering Anda.

Legalitas Kesehatan

Adanya legalitas kesehatan ini sangat penting bagi pelaku usaha kuliner, termasuk usaha catering. Oleh karenanya, jika Anda adalah pelaku usaha di bisnis katering maka harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga (Sertifikat Laik) serta Sertifikat Kursus Higiene Sanitasi Makanan (Sertifikat Kursus).

Lebih lanjut lagi, untuk izin usaha catering dengan persyaratan Sertifikat Kursus, Anda bisa mendapatkannya dengan mengikuti kursus yang diadakan oleh Dinas Kesehatan setempat. 

Selain itu, untuk mendapatkan Sertifikat Laik, maka Anda harus memenuhi persyaratan berikut ini untuk diajukan ke Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat.

  • KTP
  • Pas Foto Terbaru
  • Sertifikat Kursus bagi Pengusaha
  • Denah Bangunan Dapur
  • Sertifikat Kursus untuk Koko
  • Surat Izin Tetangga/Izin Gangguan (jika dibutuhkan)

Nantinya, setelah memenuhi persyaratan tersebut dan diajukan ke Dinas Kesehatan, Anda akan mendapatkan Sertifikat Laik yang berlaku hingga 3 tahun. Dalam Sertifikat Laik tersebut akan tercantum nama perusahaan, nama pengusaha, serta alamat perusahaan.

Itulah penjelasan singkat dan jelas tentang syarat-syarat yang harus Anda persiapkan dalam mengajukan perizinan untuk usaha catering. Perizinan tersebut penting untuk dilakukan sebagai pertanggung jawaban Anda sebagai seorang pelaku usaha. Setelah melakukan perizinan dengan mudah, Anda bisa memulai bisnis katering Anda dengan lancar dan tidak perlu khawatir akan adanya kendala hukum di masa depan.