Wajib Tahu! Ini Mahar Pernikahan yang Tidak Diperbolehkan

Wajib Tahu! Ini Mahar Pernikahan yang Tidak Diperbolehkan

Berkembangnya Zaman, Mahar Pernikahan Pun Menjadi Semakin Unik

Ketika akan melakukan proses pernikahan, syarat sah yang harus dipenuhi adalah adanya mahar pernikahan. Semakin berkembangnya zaman, mahar menjadi semakin unik, ada yang memberikan mahar berupa jumlah uang yang disesuaikan dengan tahun pernikahan atau mahar uang yang dibentuk unik.

Sebenarnya bolehkah mahar seperti itu? Jika boleh, lalu mahar seperti apa yang tidak diperbolehkan dalam pernikahan? Agar menjadi tambahan informasi yang berguna, berikut adalah beberapa jenis mahar yang tidak boleh digunakan.

Jenis-jenis Mahar yang Tidak Diperbolehkan

Di dalam Islam, penentuan jenis mahar tidak terikat oleh jenis-jenis tertentu. Boleh berupa uang, perangkat peralatan yang dibutuhkan oleh calon mempelai wanita, hingga jasa. Namun walaupun begitu, ada juga jenis-jenis mahar yang tidak diperbolehkan dalam pernikahan. Beberapa diantaranya adalah:

Sesuatu yang Memberatkan

Tak jarang untuk meningkatkan gengsi atau tuntutan dari pihak wanita, pihak mempelai pria memberikan mahar mahal seperti emas, rumah, atau berbagai harta benda lain yang sebenarnya tidak mampu untuk dipenuhi dan memberatkan dirinya beserta keluarganya.

Jika seperti itu halnya, tentu mahar seperti ini tidak diperbolehkan karena akan berdampak buruk pada kehidupan rumah tangga ke depannya. Bisa saja barang-barang mahar tersebut didapatkan dengan cara berhutang namun pihak mempelai pria tidak bisa melunasinya. Jika begitu kehidupan ekonomi pasangan baru tersebut tentu akan hancur.

Sesuatu yang Tidak Bernilai

Sejatinya syarat mahar itu tidak diukur dari jenisnya melainkan dari sifatnya. Mahar yang diperbolehkan yaitu mahar yang bernilai dan bisa dijual seperti seperangkat alat sholat, emas, atau barang berharga lain. Atau bisa juga berupa hal yang bermanfaat bagi kehidupan wanita seperti ucapan syahadat, hafalan al-Qur’an hingga jasa lainnya.

Bahkan mazhab Abu Hanifah dan Imam Malik memberikan batas minimal mahar yaitu senilai 10 dirham. Oleh karena itu para pria tidak diperbolehkan memberikan mahar yang tidak bermanfaat dan juga tidak bernilai harganya karena akan merendahkan harkat dan martabat wanita.

Sesuatu yang Haram

Memberikan mahar dari sesuatu yang haram sudah jelas tidak diperbolehkan. Walaupun sekilas jenis maharnya sama seperti mahar pada umumnya, namun jika cara mendapatkannya haram seperti mencuri, menipu atau merampok tentu sudah jelas dilarang oleh Islam. Oleh karena itu, hendaknya pihak wanita memperingan biaya mahar yang dibebankan kepada pihak pria.

Tips Memilih Mahar

Islam memang tidak membatasi jenis-jenis mahar apa yang harus dipilih oleh para wanita. Hal inilah yang terkadang membuat para wanita yang akan menikah masih kesulitan menentukan mahar yang tepat. Jika masih bingung, ini dia beberapa tips dalam memilih mahar yang bisa Anda coba.

Pastikan Barang Tersebut Berguna

Walaupun saat ini banyak sekali mahar unik yang mencuri perhatian kaum wanita, namun Anda sangat disarankan memilih mahar yang bisa digunakan dan dipakai seperti mobil, mukena, bahkan hingga peralatan rumah tangga. 

Sesuaikan dengan Kemampuan Calon Mempelai Pria

Hal ini terkadang yang banyak diabaikan calon mempelai wanita. Kebanyakan kaum wanita meminta mahar yang bernilai tinggi. Hal ini sah-sah saja jika pihak pria mampu memenuhinya. Namun sebelum memutuskan jenis mahar, berdiskusilah terlebih dahulu dengan pihak pria dan sesuaikan mahar yang Anda pilih dengan kemampuan mereka.

Mahar pernikahan dalam Islam memang dibebaskan baik jumlah maupun jenisnya. Namun hendaknya pihak laki-laki memberikan mahar yang berguna bagi pihak wanita. Begitu pula dengan pihak wanita yang memperingan biaya mahar sehingga pernikahan dapat dilangsungkan tanpa adanya hambatan apapun.